Sidang Putusan Ferdy Sambo
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ini dia berita terbaru ferdy sambo yang ditetapkan atau Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo mendapatkan hasil baru.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan menurut penuturan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, untuk eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, yaitu Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Ferdy Sambo Harap Hakim Bisa Adil Meski Banyak Tekanan
Selain itu, ada juga seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Apa Itu Nerd Defense? Taktik yang Diduga Dimainkan Sambo, Ahli Psikologi: Kamuflase Sosok Biadab
Bahkan Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengn judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/fbkji7l80o8p.jpg)