Putusan Sidang Ferdy Sambo

Cegah Potensi Bunuh Diri di Rutan, Peneliti Sarankan Penjagaan Sambo dan Putri Ditingkatkan

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, penjagaan terdakwa Ferdy Sambo di rutan perlu ditingkatkan demi hindari bundir

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan hakim ini dapat disebut sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang melampau tuntutan JPU.

Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapapun termasuk norma UU.

Baca juga: Apa Itu Nerd Defense? Taktik yang Diduga Dimainkan Sambo, Ahli Psikologi: Kamuflase Sosok Biadab

Sikap demikian dipilih oleh majelis hakim yang mengadili kasus ini dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah ditunjukan, sehingga hal ini menjadi momentum pembaharuan hukum nasional.

Sekiranya Mahkamah Agung dapat menjadikan putusan ini sebagai contoh bagi hakim-hakim yang lainnya, maka para pengadil lainnya akan mengadili kasus yang sama dengan putusan serupa.

Sangat pantas jika Mahkamah Agung mendorong putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi putusan dengan kategori land mark decision.

Putusan land mark decision sendiri bermakna sebagai putusan monumental, karena meninggalkan kesan yang agung.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Namun di sisi lain, putusan yang agung tersebut tentunya akan berpengaruh pada psikis dan kejiawaan terdakwa yang menjalaninya.

Pasalnya putusan tersebut menerobos benteng undang-undang dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya diikat dengan vonis sinonim yakni seumur hidup.

Sebab keadaan yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, ketika seseorang dalam situasi tertekan dan putus asa.

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, penjagaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah tahanan (rutan) perlu ditingkatkan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hal itu diperlukan sebagai upaya pencegahan potensi mereka bunuh diri setelah mendengar putusan majelis hakim.

"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca-putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," ujar Reza dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis halim memvonis Sambo dengan hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun kurungan penjara.

Berdasar hal tersebut, Reza mengkhawatirkan kejiwaan Sambo dan Putri terguncang dan bakal berakibat fatal bagi hidup mereka.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved