Sosok
SOSOK Sugeng Hariadi, Mantan Kajari Garut Kini Jadi JPU Kasus Ferdy Sambo
SOSOK Sugeng Hariadi, Mantan Kajari Garut Kini Jadi JPU Kasus Ferdy Sambo
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari.
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Sugeng Hariadi, jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo kini namanya mulai mengudara di telinga masyarakat Indonesia.
Suaranya lantang nan tegas mengiringi pembacaan dakwaan dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sugeng Hariadi merupakan satu dari tiga JPU yang menangani kasus Ferdy Sambo. Kedua rekan lainnya antara lain Rudy Irawan, Donny M Sany, dan Fadjar.
Sebagai JPU kasus Ferdy Sambo, Sugeng meminta masyarakat untuk mendoakannya supaya proses persidangan yang menyita banyak perhatian itu berjalan lancar.
"Saya dan tim memohon doa kepada semuanya sedulur-dulur, diberikan kekuatan dalam menangani kasus ini (Ferdy Sambo)," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Ini Cara Jitu Kapolri Listyo Sigit untuk Dongkrak Keberanian Penyidik Memproses Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Vaksin Covid-19 di Garut Dikabarkan Bakal Bayar Rp150 Ribu per Dosis
Dia tak memungkiri, persidangan yang dihadapinya kini memerlupkan kekuatan doa dari semua penduduk Indonesia.
Selain doa, dirinya berharap diberikan keteguhan dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya, terutama dalam kasus Ferdy Sambo saat ini.
"Semoga saya dan tim tetap istiqomah dalam penegakkan hukum dan tugas negara ini," ucapnya.
Sebelum menangani kasus Sambo Cs, Sugeng Hariadi pernah menangani kasus rudapaksa 11 santri yang dilakukan Herry Wirawan pada awal tahun 2022.
Kini menjabat sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), sebelumnya Sugeng Hariadi sempat mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut.
Ketika di Garut, Sugeng pernah menangani kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan oleh mantan Kadispora Garut, Kuswendi dan bawahannya Yana Kuswandi.
Bukan hanya itu, di Kota Intan juga Sugeng telah melaksanakan program blusukan jaksa ke setiap desa atau Program Jaksa Masuk Desa.
Program tersebut mengajak dan mendidik masyarakat tingkat desa untuk melek hukum.
Laki-laki yang terlahir di Jombang dari pasangan H. Mulyoto dan Hj. Lasmi itu, hari ini (20/10/2022) kembali menjalani tugasnya sebagai JPU.
Dalam agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Juga eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sugeng-Hariadi.jpg)