Penghentian Penggunaan Pelat Khusus

Catat Tanggalnya, Korlantas Resmi Setop Penggunaan Pelat RF pada Bulan Oktober 2023

Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.

TribunNews.com
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus (kanan) mengatakan, penghentian penggunaan plat RF, IR dan QH terhitung mulai Oktober 2022 lalu. (Istimewa) 

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Jadi bisa dibilang termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.

Baca juga: FGD Analisis & Evaluasi Perjanjian Internasional, Divhubinter Polri: Peluang Kerja Sama Antar Negara

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

Baca juga: Catat, Polri Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru, Bunga Api Masih Diperbolehkan

TNKB Rahasia sendiri adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri, sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.

TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.(*)

*Sumber : TribunNews, Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved