Penghentian Penggunaan Pelat Khusus

Catat Tanggalnya, Korlantas Resmi Setop Penggunaan Pelat RF pada Bulan Oktober 2023

Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.

TribunNews.com
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus (kanan) mengatakan, penghentian penggunaan plat RF, IR dan QH terhitung mulai Oktober 2022 lalu. (Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Indonesi (Polri) resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.

Adapun pelat tersebut diketahui digunakan bagi pejabat kepolisian serta pemerintahan.

Polri menyatakan akan menghentikan penggunaan pelat kendaraan akhiran RF, yang meliputi pembuatan baru maupun perpanjangan pelat RF tidak akan lagi diberikan mulai aturan ini bergulir.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penghentian itu telah terhitung mulai Oktober 2022 lalu.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai (Oktober) 2023," kata dia, saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Viral Video Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam saat Akan Isi Pertalite, Begini Faktanya

Baca juga: Pantauan Korlantas Polri : Arus Lalu Lintas Kondusif Jelang Tahun Baru, di Tol Maupun Objek Wisata

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, laman resmi Polri , Kamis.

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas (NTMC Polri)
Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas (NTMC Polri) (Kompas.com)

Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

"Kami akan ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kami ubah," sambungnya.

Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap Yusri.

Baca juga: UPDATE Tim Puslabfor Mabes Polri Bawa Sampel Tanah di Lokasi Penemuan Mayat Pembunuhan Berantai

Hal itu dilakukan karena banyak pengendara pengguna pelat khusus yang arogan saat di jalan raya.

Seperti menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Tak hanya itu, banyak warga sipil yang telah memalsukan pelat rahasia.

Atas hal itu, perubahan kode pelat kendaraan tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.

Baca juga: Pantauan Korlantas Polri : Arus Lalu Lintas Kondusif Jelang Tahun Baru, di Tol Maupun Objek Wisata

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," katanya.

"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah, biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," sambungnya.

abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama penyidik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiyaan Justin Frederick, putra anggota DPR RI F-PDIP Indah Kurnia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved