Penghentian Penggunaan Pelat Khusus
Catat Tanggalnya, Korlantas Resmi Setop Penggunaan Pelat RF pada Bulan Oktober 2023
Korlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Indonesi (Polri) resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat khusus kendaraan, seperti RF dan pelat rahasia seperti IR dan QH.
Adapun pelat tersebut diketahui digunakan bagi pejabat kepolisian serta pemerintahan.
Polri menyatakan akan menghentikan penggunaan pelat kendaraan akhiran RF, yang meliputi pembuatan baru maupun perpanjangan pelat RF tidak akan lagi diberikan mulai aturan ini bergulir.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penghentian itu telah terhitung mulai Oktober 2022 lalu.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai (Oktober) 2023," kata dia, saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Viral Video Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam saat Akan Isi Pertalite, Begini Faktanya
Baca juga: Pantauan Korlantas Polri : Arus Lalu Lintas Kondusif Jelang Tahun Baru, di Tol Maupun Objek Wisata
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, laman resmi Polri , Kamis.

Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
"Kami akan ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kami ubah," sambungnya.
Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap Yusri.
Baca juga: UPDATE Tim Puslabfor Mabes Polri Bawa Sampel Tanah di Lokasi Penemuan Mayat Pembunuhan Berantai
Hal itu dilakukan karena banyak pengendara pengguna pelat khusus yang arogan saat di jalan raya.
Seperti menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Tak hanya itu, banyak warga sipil yang telah memalsukan pelat rahasia.
Atas hal itu, perubahan kode pelat kendaraan tersebut akan dilakukan mulai bulan depan.
Baca juga: Pantauan Korlantas Polri : Arus Lalu Lintas Kondusif Jelang Tahun Baru, di Tol Maupun Objek Wisata
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," katanya.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah, biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," sambungnya.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Jadi bisa dibilang termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia.
Baca juga: FGD Analisis & Evaluasi Perjanjian Internasional, Divhubinter Polri: Peluang Kerja Sama Antar Negara
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
Baca juga: Catat, Polri Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru, Bunga Api Masih Diperbolehkan
TNKB Rahasia sendiri adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri, sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.(*)
*Sumber : TribunNews, Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.