Libur Natal dan Tahun Baru

Catat, Polri Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru, Bunga Api Masih Diperbolehkan

Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan

Pixabay
ILUSTRASI Kembang Api. Catat, Polri Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru, Bunga Api Masih Diperbolehkan 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Polri memberikan larangan kepada masyarakat penggunaan petasan saat pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Dedi menambahkan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

Baca juga: PT KAI Siapkan 5,6 Juta Tiket Libur Nataru, 916.000 Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan. Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Alami Cedera Ligamen di Bahu, Reky Rahayu Terpaksa Absen Selama 2 hingga 3 Pekan

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved