Oknum Camat di Kota Bandung Langgar Etika Disiplin Sudah Dibebastugaskan, Ini Langkah Pemkot

Oknum Camat di Kota Bandung Langgar Etika Disiplin Sudah Dibebastugaskan, Ini Langkah Pemkot

Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memberlakukan penegakkan disiplin terhadap salah satu oknum Camat di Kota Bandung yang sudah melanggar etika disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, menyampaikan, kejadian oknum Camat ini sudah dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektorat.

Kemudian, laporan tersebut sampai ke Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Baca juga: DPC Demokrat Kota Bandung Targetkan 9 Kursi DPRD untuk 2024, Rayu Yana Mulyana saat Rapimcab

"Jadi beliau (Yana) juga sudah mengetahui. Sebagai pimpinan tertinggi untuk ASN yakni pejabat pembina kepegawaian, Pak Walikota Bandung langsung tanggap memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini," jelas Adi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas terkait menemukan bukti-bukti di lapangan.

Bukti-bukti itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penegakkan disiplin PNS tersebut.

Baca juga: DLH Kota Bandung Dapat Amunisi Baru Pengangkutan Sampah, Begini Harapan Wali Kota Yana

"Penegaklan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Kita lakukan sidang ad hoc, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu sekarang sedang dalam proses penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung," ungkapnya.

Adi berharap, dalam waktu dekat keputusan hukuman penegakan disiplin bisa segera keluar.

Namun, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Walikota Bandung meminta oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.

Baca juga: Bandung Connecticity 2.0 Launching Aplikasi KIOS hingga Luncurkan Platform Metaverse Kota Bandung

"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai Camat sebagaimana sehari-harinya dulu," ujarnya.

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) Camat.

Adi mengatakan, penetapan itu sudah sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca juga: Muscab ke-X Jadi Momentum HIPMI Kota Bandung Tentukan Ketua Umum Baru dan Arah Gerak Organisasi

"Untuk pengganti Camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Walikota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.

Dengan adanya pelaksana harian, para pejabat dan pegawai masih bekerja seperti biasanya, sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan yang terhambat.

"Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kita memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja," harapnya

Baca juga: Ribuan Santri di Kota Bandung Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, Ini Alasannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved