UMK Kota Banjar 2023

Apindo Ingin Kenaikan Angka UMK Kota Banjar 2023 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021

Apindo Banjar menolak kenaikan UMK Kota Banjar 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA Banjar - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar menolak adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kita menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kita ingin penerapan UMK itu memakai pola PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Ketua Apindo Kota Banjar, Oni Kurnia WhatsApp, Rabu (30/11/2022) pagi.

Menurut Oni, Permen nomor 18 itu bertentangan atau menyalahi dengan peraturan di atasnya, yakni PP 36.

Baca juga: UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Pihaknya mengklaim sudah menyampaikan penolakan ini melalui rapat dengan dewan pengupahan di Kota Banjar, Selasa (29/11/2022) kemarin.

"Pemerintah punya pendapat, Apindo juga punya pendapat kemudian serikat pekerja juga punya pendapat," katanya.

Pendapat tersebut telah diakomodir dan dilaporkan kepada kepala daerah yang nantinya dari kepala daerah melaporkan kepada Gubernur.

Baca juga: UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

"Idealnya, untuk pengupahan kita (Apindo) konsisten di PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kita laksanakan kemarin-kemarin. Di situ ada satu keunggulan keadilan antar daerah," jelas Oni.

"Jadi, dengan PP 36 ini sewaktu-waktu angka kisaran upah itu akan ke tengah. Dan (upah) tinggi itu tidak harus tinggi sehingga yang di bawah ketinggalan. Kalau PP 36, yang di bawah ini bisa nyusul nanti," ujarnya melanjutkan.

Pihaknya mengaku setuju adanya kenaikan UMK Kota Banjar 2023, tapi tidak setinggi dengan yang dianjurkan Permen nomor 18.

Baca juga: Pemkot Banjar Raih WTP yang ke-11, Berturut-turut Sejak 2011

Apindo Kota Banjar mengininkan UMK Kota Banjar 2023 naik di angka 6,99, sedangkan Permen nomor 18 di angka 7,2, kemudian persatuan serikat pekerja menginginkan kenaikan sebesar 7,88.

"Kita setuju dengan kenaikan, sebab itu untuk mengantisipasi kepada daya beli buruh. Tapi, di sisi lain juga para pelaku usaha ini di tahun setelah Pandemi Covid-19 kemudian proyeksi tahun 2023 ini tidak baik-baik saja," ujarnya.

Baca juga: Sejak Pandemi Muncul, Sudah 166 Warga Kota Banjar Meninggal Dunia

Pasar global, pasar nasional, pasar regional, menurutnya, semuanya terkena dampak Covid-19. Bagi pelaku usaha, dengan kenaikan UMK ini bukan sesuatu hal yang mudah.

"Untuk itu, kenaikannya jangan terlalu tinggi. Naik oke, tapi jangan terlalu tinggi. Nah, salah satu yang ideal itu di PP 36 sebab ada variabel - variabel ekonomi dan kesejahteraan lebih dipertimbangkan. Bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Oni. (*)

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved