Minggu, 19 April 2026

UMP 2023

Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?

UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, Bagaimana dengan UMK?, Berikut Daftar UMP 2023 di 18 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com
Aksi ribuan buruh di Palembang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan naik, Selasa (30/11/2021).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, - Sejumlah Provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 mendatang.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen, dan DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).

Baca juga: UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Baca juga: UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

...Lantas, kapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2023 akan diumumkan?...

Batas waktu penetapan UMK 2023 Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) 2023.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Akan Naik, Berikut Daftar UMK KBB dalam 3 Tahun Terkahir

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari laman kemnaker.go.id.

Menurutnya, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.

Formula penghitungan upah minimum 2023

Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi
Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). Mereka menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (umk) tahun 2023.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Variabel alfa

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Baca juga: UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Sejauh ini, sudah ada 18 provinsi yang menetapkan UMP 2023, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi
Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

 

Daftar UMP 2022

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (7,10 persen)
  • Jawa Barat : Rp 1.986.670,17 (7,88 persen)

Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020

  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713,672 (7,81 persen)
  • Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  • Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2,371.407 (7,44 persen)
  • Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Formula penetapan UMP 2023

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved