UMP 2023
Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 di Pulau Sulawesi, Segera Cek di Sini
Ini dia besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di Sulawesi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen.
Bahkan sejumlah provinsi di Sulawesi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) kemarin.
Kenaikan UMP ini berbeda-beda, namun tidak lebih dari 10 persen dari besaran upah tahun sebelumnya.
Baca juga: Daftar Kenaikan UMP 2023 di Semua Provinsi di Pulau Kalimantan, Segera Cek di Sini
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut daftar provinsi di Sulawesi yang telah menetapkan UMP 2023:
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP – Part 1
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2
1. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang sebesar 6,96 persen atau ada kenaikan sekitar Rp 219 ribu dari tahun sebelumnya.
Andi Sudirman pun menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan baik dari pihak pengusaha maupun dari pihak buruh membahas kenaikan UMP tersebut.
"Jadi nilainya Rp 3,385 juta atau kenaikannya sekitar Rp 219 ribu. Kita sudah mengadakan rapat ada beberapa variabel ada 0,1 ada 0,2 dan 0,3, kita mengambil yang paling rendah ditetapkan permen itu karena mempertimbangkan dari buruh," tambahnya.
2. Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan bahwa UMP 2023 di daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen dari nilai upah minimum tahun 2022, yakni Rp3.310.723 per bulan.
Olly menuturkan penetapan UMP 2023 telah melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Ia pun mengemukakan kenaikan nilai UMP 2023 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)