Fakta Penolakan dan Gugatan UMP 2023

Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2

Sebelum dan setelah diputuskan, terjadi pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha terkait UMP 2023, berikut Faktanya

Kompas.com
Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.(Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker.) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kita masih membahas perihal pro dan kontra kenaikan UMP 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal hingga 10 persen.

Bahkan penetapan UMP 2023 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Penetapan batas waktu penentuan UMP 2023 oleh gubernur atau pemerintah provinsi selambatnya pada 28 November 2023.

Adapun sebelum dan setelah diputuskan, terjadi pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha.

Berikut ini adalah fakta-fakta lanjutan terkait UMP 2023:

Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP – Part 1

1. Dunia Usaha Tolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Dalam dunia usaha pun juga meminta supaya Pemerintah bijak dalam menyikapi masalah upah minimum provinsi tahun 2023, dan pihaknya ingin ada kepastian hukum.

Karena dengan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, menyebabkan aturan di atas aturan.

Namun berbeda jika misalnya PP 36 tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini dicabut, maka dunia usaha pun mewajarkan diberlakukan Permenaker.

 

2. Pengusaha Gugat Aturan Upah Minimum 2023

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama dengan 9 asosiasi lain akhirnya resmi menggugat aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam gugatan Apindo tersebut mengenai upah minimum 2023 menyebutkan, ada 6 peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar Permenaker 18 Tahun 2022

Gugatan upah minimum pengusaha ini diungkapkan Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang menjadi kuasa hukum Apindo. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 dilakukan pada Senin, 28 November 2022 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved