Fakta Penolakan dan Gugatan UMP 2023

Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP – Part 1

Berikut fakta sebelum dan setelah diputuskan, terjadi pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha terkait UMP 2023

Kompas.com
Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.(Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker.) 

TRIBUNPRIANGAN.COM -Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen.

Bahkan penetapan UMP 2023 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Penetapan batas waktu penentuan UMP 2023 oleh gubernur atau pemerintah provinsi selambatnya pada 28 November 2023.

Adapun sebelum dan setelah diputuskan, terjadi pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha.

Berikut ini adalah fakta-fakta terkait UMP 2023:

Baca juga: Ini Prediksi UMK Kabupaten Sumedang 2023 Berdasarkan UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen

Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen

1. Buruh minta naik UMP sebesar 13 persen

Dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2023 sebesar 13 persen.

Angka ini pun mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Selain pertumbuhan ekonomi, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga mengikuti lonjakan inflasi akibat ketegangan geopolitik dunia.

Baca juga: Bupati Sumedang Pimpin Rombongan Kunjungi Mal Pelayanan Publik di Tallinn Estonia

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan laju inflasi Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bahwa tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh setelah kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siap-siap, Mulai Pekan Depan, Polresta Bandung Berlakukan Tilang Menggunakan Handphone

Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat.

Said pun menambahkan, terkait permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga untuk menutup dampak inflasi di tiga komponen yang amat memberatkan kaum buruh.

KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.

Baca juga: Siap-siap, Mulai Pekan Depan, Polresta Bandung Berlakukan Tilang Menggunakan Handphone

2.  Serikat Buruh Tolak Penghitungan UMP Pakai PP 36 Tahun 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved