UMP 2023
Daftar Kenaikan UMP 2023 di Semua Provinsi di Pulau Kalimantan, Segera Cek di Sini
Ini dia besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan telah resmi diumumkan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan telah resmi diumumkan.
Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022 Senin kemarin.
Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Hingga hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP – Part 1
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan UMP 2023, Berikut Beberapa Fakta Soal Penolakan dan Gugatan UMP– Part 2
Berikut ini adalah daftar UMP 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan.
1. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.
2. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.
3. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.
4. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.922.516.
5. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.
Dari data di atas, seluruh provinsi di Kalimantan akan mengalami kenaikan UMP 2023.
Adapun besaran kenaikan UMP 2023 yang dialami Provinsi Kalimantan Tengah merupakan yang tertinggi di Pulau Kalimantan.
Lebih lanjut, besaran UMP 2023 Provinsi Kalimantan Utara menduduki posisi tertinggi, sedangkan UMP 2023 Kalimantan Barat menjadi yang terendah se-Pulau Kalimantan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Jawa dan Bali, Mana yang Tertinggi? Segera Simak di Sini
Setelah penetapan UMP 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2023) akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.
Merujuk pada Permenaker No.18/2022, nantinya UMP dan UMK akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/hasil-penetapan-besaran-dan-kenaikan-UMP-2023.jpg)