Senin, 4 Mei 2026

UMP 2023

Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya

Upah Minimun Provinsi untuk 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan Pemerintah Masing-maisng daerah, Di Mana Saja Berikut Ini Daftarnya.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Lengkap, pemerintah provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023, pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Berkiblat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum Tahun 2023, yang mengharuskan setiap Pemprov menetapkan UMP dengan besaran kenaikan yang bervariasi.

Sebab, setiap provinsi memiliki variabel penghitungan besaran kenaikan (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa) yang berbeda-beda.

Baca juga: Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?

Baca juga: UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Adapun daftar UMP 2023 di Pulau Jawa adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.

Baca juga: UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP untuk periode 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88 persen dari UMP tahun 2022 sebesar 1.841.487,31.

Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan itu telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Pemprov Jawa Barat disebut telah mengikuti formulasi penghitungan UMP. 

Baca juga: UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Untuk diketahui, besaran penyesuaian nilai upah minimum dihitung dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, adapun inflasi yang dihitung merupakan inflasi provinsi secara year on year (yoy) pada September 2022.

"Inflasi Jawa Barat year on year September 2022 sebesar 6,12 persen," kata Setiawan.

Kemudian, untuk besaran pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 5,88 persen, kemudian yang terakhir, besaran alfa yang dipilih oleh Pemprov Jawa Barat adalah sebesar 0,3.

"Di Jawa Barat kita pilih faktor alfanya 0,3 yang paling besar," ujarnya.

3. Banten

UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen, salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Baca juga: UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir

Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kanaldi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

4. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26, dengan demikian, UMP Jawa Tengah pada tahun depan sebesar Rp 1.958.169,69.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dalam penetapan UMP pihaknya menggunakan alfa 0,3.

Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

"Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6,4 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen serta alfanya 0,3,” terangnya.

5. DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penentuan kenaikan UMP DIY berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku, yang mana aturan pengupahan ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?

"Perhitungannya kami melaksanakan arahan pemerintah pusat dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mempertimbangkan perluasan kesempatan  kerja dan tingkat produktivitas," jelas Aria.

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan, UMP untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244, niilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.

"Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Baca juga: Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Melalui surat itu juga Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.

"Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenaik sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat keputusan.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved