UMK Kota Tasikmalaya
Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020
Kenaikan UMR Tasikmalaya tiga tahun terakhir, Keniakan UMK dan UMR menjadi 10 persen tahun 2023 mendatang, UMP Jawa Barat posisi kedua kenaikan UMR
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Isu kenaikan UMR di Indonesia makin menguat setelah adanya penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan sebuah dasar upah dari perusahaan atas hak karyawan yang harus dipenuhi.
UMR diberikan kepada karyawan setelah menjalankan atau menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur dari perusahaan yang bersangkutan, atau dengan kata lain sebagai landasan dasar oleh perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawannya.
Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) diputuskan berdasarkan KHL (Kehidupan Hidup Layak) dalam kota, yang melewati proses awal dari anggota DPD yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh, dan pengusaha akan bersama sama melakukan rapat untuk membentuk tim survey yang nanti meninjau langsung di lapangan.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Bagaimana dengan Jabar? Begini Kata Pemprov Jabar
Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?
Tugas dari tim survey tersebut adalah akan mencari informasi perihal harga makanan, pakaian, atau kebutuhan lainya yang diperlukan oleh para Karyawan di daerah tersebut.
Setah rampung, barulah tim tersebut akan menghitung secara akurat mengenai berapa KHL.
Kemudian setelah menemukan besaranya akan langsung diserahkan ke Gubernur untuk disahkan melalui Undang Undang yang berlaku.
Di samping itu karyawan juga akan mendapatkan upah sesuai dengan aturan dari perusahaan yang mengacuh pada undang-undang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
Penetapan besaran UMP 2022 sesuai dengan keputusan Gubernur tentang besaran jumlah yang telah ditetapkan, naik menjadi Rp2.363.389 atau naik Rp99.776 dari tahun 2021 dan 2020 yang hanya Rp2.264.093.
Baca juga: Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023
Begitu pula dengan besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.363.772, atau naik Rp74.985 dari tahun UMK Kota Tasikmalaya 2021 dan UMK Kota Tasikmalaya 2020 yang hanya Rp2.251.787.
Nilai tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kota Tasikmalaya.
Dengan demikian, maka perusahaan yang berada di wilayah tersebut wajib memberikan upah minimum sesuai angka UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini adalah gubernur).
UMK dan UMR 2023 Naik 10 Persen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pakai formula baru," ujar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.