UMK Priangan
UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir
Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir. Kenaikan Upah Minumum 2023 naik 10 persen.
Penulis: Lu'un Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANJAR - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Hal tersebut juga sesuai dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau penetapan UMR.
Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan para karyawan atau para pekerja yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja, atau dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab penuh atas upah ketenagakerjaan dengan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait besaran upah disetiap daerah.
Baca juga: UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir
Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020
Penjelasan tentang upah minimum atau UMR sendiri tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum.
Upah Minimun Regional (UMR) dibedan menjadi dua yaitu :
1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk1) atau yang berlaku di Provinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR TkII) atau yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya/ KOta atau menurut pembangunan ekonomi daerah atau karena khususnya wilayah tertentu.
Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020
Namun dalam hal ini, perlu adanya keseimbangan dengna UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan UU Cipta Kerja tahun 20222, yang menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah wewenang penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan.
Perkembangan UMR Banjar
Sebelumnya para buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi UMP Jawa Barat 2023 sebesar 30 persen.
Usulan itu sudah disampaikan ke Disnakertrans Jawa Barat supaya bisa diteken Gubernur Ridwan Kamil.
Mengacu kepada nominalnya, UMP Jabar ditetapkan berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099.
Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?
Di sisi lain UMK Banjar 2022 telah ditetapkan berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Banjar 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.852.099 atau naik Rp 20.215 dari UMK Banjar 2021 sebesar Rp 1.831.884, dan naik UMK Banjar 2020, yang hanya naik Rp20.215, sebesar Rp1.831,885.
Angka tersebut telah disesuiakan dengan kondis dan pertimbuhan ekonomi setempat agar dapat memberikan manfaat pagi para pekerja.
UMP 2023
UMK Banjar 2023
UMK Banjar 2022
UMK Banjar 2021
UMK Banjar 2020
UMP Jawa Barat 2023
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Menaker
Ida Fauziyah
Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020 |
![]() |
---|
Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya? |
![]() |
---|
Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK |
![]() |
---|
Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023 |
![]() |
---|