UMK tahun 2023
Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Pemerintah melalui Kemenaker beberapa waktu lalu, merilis Peraturan Menteri Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGNA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022, karena ada penyesuaian formula UMP.
Terkait hal tersebut maka ditetapkan pula batas akhir pengumuman upah minimum yang akan diperpanjang.
Untuk upah minimum provinsi atau UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, dan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) untuk ementara diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Baca juga: KPED Jabar Menilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023 Ideal Naik 20-30 Persen
Baca juga: Segera Simak, Bocoran Prediksi Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)), yang mana UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, sementara UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penyesuaian Nilai UM
Penghitungan Penyesuaian Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung upah minimum yang akan ditetapkan, bahkan jika pemerintah memberikan batasan angka.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, yang mana hal tersebut ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).