Sabtu, 25 April 2026

UMP 2023

Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya

Upah Minimun Provinsi untuk 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan Pemerintah Masing-maisng daerah, Di Mana Saja Berikut Ini Daftarnya.

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

Kemudian, untuk besaran pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 5,88 persen, kemudian yang terakhir, besaran alfa yang dipilih oleh Pemprov Jawa Barat adalah sebesar 0,3.

"Di Jawa Barat kita pilih faktor alfanya 0,3 yang paling besar," ujarnya.

3. Banten

UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen, salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Baca juga: UMK Ciamis 2023 akan Naik, Berikut Daftar UMK Ciamis dalam 3 Tahun Terakhir

Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kanaldi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

4. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26, dengan demikian, UMP Jawa Tengah pada tahun depan sebesar Rp 1.958.169,69.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dalam penetapan UMP pihaknya menggunakan alfa 0,3.

Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

"Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6,4 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen serta alfanya 0,3,” terangnya.

5. DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penentuan kenaikan UMP DIY berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku, yang mana aturan pengupahan ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved