UMP 2023
Penetapan UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Rampung, Segera Cek, Ini Daftarnya
Upah Minimun Provinsi untuk 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan Pemerintah Masing-maisng daerah, Di Mana Saja Berikut Ini Daftarnya.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Lengkap, pemerintah provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023, pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Berkiblat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum Tahun 2023, yang mengharuskan setiap Pemprov menetapkan UMP dengan besaran kenaikan yang bervariasi.
Sebab, setiap provinsi memiliki variabel penghitungan besaran kenaikan (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa) yang berbeda-beda.
Baca juga: Beberapa Provinsi Resmi Menetapkan UMP, UMK Kapan Diumumkan?
Baca juga: UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir
Adapun daftar UMP 2023 di Pulau Jawa adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Baca juga: UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP untuk periode 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Angka ini naik 7,88 persen dari UMP tahun 2022 sebesar 1.841.487,31.
Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan itu telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Pemprov Jawa Barat disebut telah mengikuti formulasi penghitungan UMP.
Baca juga: UMK Banjar Masih yang Terendah di Jabar, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir
Untuk diketahui, besaran penyesuaian nilai upah minimum dihitung dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, adapun inflasi yang dihitung merupakan inflasi provinsi secara year on year (yoy) pada September 2022.
"Inflasi Jawa Barat year on year September 2022 sebesar 6,12 persen," kata Setiawan.