UMK Priangan
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Akan Naik, Berikut Daftar UMK KBB dalam 3 Tahun Terkahir
Daftar Besaran UMK Kota Kabupaten Bandung Barat 2022, 2021 dan 2020, Perkiraan UMR di Indonesia, Nominal Besaran Kenaikan UMP Jawa Barat
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, KBB - Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Hal tersebut juga sesuai dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, atau penetapan UMR.
Baca juga: Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020
Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?
Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan para karyawan atau para pekerja yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja, atau dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab penuh atas upah ketenagakerjaan dengan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait besaran upah disetiap daerah.
Penjelasan tentang upah minimum atau UMR sendiri tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum.
Baca juga: Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Upah Minimun Regional (UMR) dibedan menjadi dua yaitu :
1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk1) atau yang berlaku di Provinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR TkII) atau yang berlaku di daerah Kabupaten/Kotamadya/ KOta atau menurut pembangunan ekonomi daerah atau karena khususnya wilayah tertentu.
Namun dalam hal ini, perlu adanya keseimbangan dengna UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan UU Cipta KErja tahun 20222, yang menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah wewenang penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan.
Perkembangan UMR Kabupaten Bandung Barat
Pemerintah dalam hal UMR atau UMK Bandung Barat sendiri pada tahun 2022 telah resmi menetapkan upah sebesar Rp3.272.668, yang diperkirakan naik sebesar Rp24.385 dari sebelumnya pada tahun 2021 yang hanya sebesar Rp3.248.283, dan naik sebesar Rp127.241 pada tahun 2020 yang hnaya sebesar Rp3.145.427
Angka tersebut telah disesuiakan dengan kondis dan pertimbuhan ekonomi setempat agar dapat memberikan manfaat pagi para pekerja.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak
Dengan demikian maka perusahaan yang berada di wilayah tersebut pun wajib memberikan upah minimum sesuai angka UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini adalah gubernur).

UMK dan UMR naik 10 persen ditahun 2023
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pakai formula baru," ujar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Buruh di Cimahi Tuntut UMK Tahun 2023 Naik 26-30 Persen
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.