Hukuman bagi Murid Nakal
Dedi Mulyadi Keluarkan SE Hukuman Bagi Murid Nakal, Larang Guru Beri Hukuman Fisik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal
Ringkasan Berita:
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah
- Hukuman fisik dilarang sepenuhnya karena berisiko hukum. Sebagai gantinya, guru diminta memberi hukuman edukatif
- Dedi juga menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA/SMK yang menghadapi persoalan hukum
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.
Terbaru, kasus yang menimpa guru dan murid terjadi di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, di mana guru menghukum dengan muridnya karena meloncat pagar dan bolos.
Akhir pekan kemarin, Dedi Mulyadi mengatakan, SE tersebut lahir dari banyaknya kasus guru menghukum murid nakal dengan tindakan fisik dan berakibat pada jalur hukum yang ditempuh orang tua murid.
Menurutnya, dalam SE nantinya akan diatur hukuman apa yang harus diberikan guru kepada murid nakal. Sehingga, ke depan guru tidak perlu lagi melakukan tindakan fisik, guna mendidik siswa.
"Cukup diberi hukuman yang mendidik. Bersihin halaman, toilet, kemudian mengecat tembok, bersihin kaca, mengurus sampah," ujar Dedi, Jumat (7/11/2025).
Mendidik dengan tindakan fisik di sekolah, kata Dedi, kerap menimbulkan implikasi tindak pidana.
"Tidak boleh hukuman fisik, karena seringkali berisiko aspek hukumnya memang diatur undang-undangnya," ucapnya.
Baca juga: Pesan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Agar Pemkab Pangandaran Prihatin dan Efisien
Baca juga: Daftar 10 Jenis Proyek di Jabar yang Akan Diumumkan Dedi Mulyadi, Siapa Terbaik?
Pemprov Jabar pun, kata Dedi, akan menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK, bila terlibat persoalan hukum.
"Kemudian, sudah ada surat pernyataan dari seluruh orangtua siswa, manakala anaknya tidak mau mengikuti pendidikan kedisiplinan di sekolah, tidak mau menerima sanksi di sekolah, maka anaknya dikembalikan ke orang tua siswanya. Ini cara kami untuk mengubah cara berpikir," katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar ingin memberikan pedoman yang jelas bagi guru agar proses pendisiplinan murid tetap berjalan tanpa melanggar norma pendidikan maupun hukum.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan perilaku murid harus edukatif dan solutif, bukan represif.
“Intinya, penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif. Jadi menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, learning. Jadi kalaupun ada punishment itu yang edukatif, ” ujar Herman saat ditemui di sela acara WJES di Kantor Bank Indonesia, Senin (10/11/2025).
Ia mencontohkan bentuk hukuman edukatif seperti kerja bakti atau kegiatan kebersihan di sekolah.
| 40 Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2025, Semarakan Nasionalmu dengan Postingan Keren! |
|
|---|
| 25 Ucapan Hari Pahlawan Nasional 2025 Bahasa Inggris, Inspiratif dan Penuh Makna |
|
|---|
| Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025! Ini 75 Ucapan untuk Status Postingan |
|
|---|
| Doa Penutup Upacara Hari Pahlawan Nasional 2025 |
|
|---|
| Twibbon Terbaru Hari Pahlawan 2025, Lengkap dengan Cara Pakainya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/dedi-mulyadi-di-sumedang-30102025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.