Sekdes Sukaresik Pangandaran Korupsi Dana Desa Sekitar Rp 700 Juta

Jajaran Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
KORUPSI - Jajaran Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS (31), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Jajaran Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Pangandaran menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS (31), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

YS ditangkap di kediamannya pada Selasa, (18/11/2025) saat sedang bersama istrinya. YS tampak tertunduk lesu ketika petugas memperlihatkan surat penangkapan.

Dari laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp706.126.500 terdiri dari kerugian DD Rp 649.800.000 dan kerugian ADD Rp 56.326.500.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan YS yang menjabat sekretaris Desa Sukaresik pada tahun 2022 sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan audit keuangan negara.

Baca juga: Ratusan KK Terdampak Banjir, Warga di Cihideung Pangandaran Inisiatif Dirikan Dapur Umum

"Penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp706.126.500. Dalam proses penyelidikan juga terungkap berbagai tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Andri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa siang.

Menurut Andri, YS diduga mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan kaur keuangan serta menggunakan dokumen pencairan palsu. Ia bahkan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk memerintahkan pencairan dana.

Dana yang berhasil dicairkan itu kemudian diambil oleh YS dengan dalih untuk pelaksanaan kegiatan desa. 

Namun, kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat secara fiktif. 

Sebagian dana desa tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk aktivitas perdagangan (trading) online."Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi mulai dari kepala desa hingga pihak perbankan," katanya.

Sejumlah barang bukti (BB) pun sudah diamankan, di antaranya dokumen administrasi tahun 2022, buku rekening desa, buku rekening tersangka, serta uang tunai sekitar Rp 171 juta.

Selain itu, penyidik melibatkan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan ahli hukum pidana untuk memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

"Untuk dugaan keterlibatan tersangka lain kita Polres Pangandaran melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Andri.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved