Kembali Terjadi Kasus Pencabulan di Pangandaran, Kakek Tua Bangka Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Kasus pencabulan anak di Pangandaran, Jawa Barat kembali terjadi. Korbannya berinisial S (14) seorang perempuan anak berkebutuhan khusus (ABK). 

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang kakek tua bangka cabuli anak berkebutuhan khusus di Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasus pencabulan anak di Pangandaran, Jawa Barat kembali terjadi. Korbannya berinisial S (14) seorang perempuan anak berkebutuhan khusus (ABK). 

S menerima tindakan tak senonoh oleh seorang kakek berusia 64 tahun warga di Kecamatan Pangandaran. Kejadian itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu. 

Aksi itu dilakukan saat korban bermain ke rumah cucu pelaku. Saat itu, warga mulai mencurigai si kakek tersebut. Apalagi saat keluar dari rumah pelaku, S terlihat sedang membereskan pakaian bawahannya. 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Baca juga: Bejat! Kakek Tua Bangka Cabuli Anak 4 Tahun di Pangandaran, Begini Modusnya

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku berinisial S (64).

"Setelah memanggil para saksi, kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Rabu (15/10/2025) siang. 

Untuk modus operandinya, terduga pelaku menyetubuhi korban S (14) saat sedang bermain dengan cucu pelaku. Menurut pengakuan korban, pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali.

"Pelaku memang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun, cuman kondisinya seperti anak usia 8 tahun. Korban mengakui setelah ditanya pihak keluarga," katanya. 

Sementara kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Dari hasil visum, itu terdapat adanya tanda-tanda bekas benda tumpul.

"Saat ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelaminnya dan itu berdasarkan hasil visum," ucap Idas.

Kini, terduga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 serta sudah ditahan di rutan Polres Pangandaran.

Untuk barang bukti yang dikumpulkan diantaranya, 1 sweeter warna merah, kaos polos putih, celana dalam merah muda, celana panjang motif batik dan kerudung berwarna biru. 

Terduga pelaku, kini dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved