Bejat! Kakek Tua Bangka Cabuli Anak 4 Tahun di Pangandaran, Begini Modusnya
Diiming-imingi uang dua ribu, seorang anak berusia 4 tahun di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran menjadi korban pencabulan.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN,COM, PANGANDARAN - Diiming-imingi uang dua ribu, seorang anak berusia 4 tahun di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjadi korban pencabulan.
Peristiwa ini terjadi sekitar bulan April tahun 2025 saat korban bermain di rumah terduga pelaku berinisial J yang sudah berusia 63 tahun.
Saat itu, pelaku mencabuli korban menggunakan tangannya.
Selang waktu lima bulan, terduga pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias membenarkan, pada 25 September 2025 pihaknya menerima laporan dari orang tua korban berinisial F terkait kasus dugaan pencabulan yang sudah terjadi di wilayah Kecamatan Padaherang.
"Pelaku berusia 63 tahun. Modusnya, korban yang masih berusia 4 tahun diiming-imingi uang Rp 2000 dan kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan menggunakan tangannya," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Senin (13/10/2025) siang.
Baca juga: Penampakan Barang Bukti Santri yang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
Korban dicabuli terduga pelaku saat anak tersebut sedang bermain dan terjadi pada April tahun 2025.
"Tapi kami menerima laporan pada 25 September 2025. Saat itu, tim penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Meski baru berumur 4 tahun, korban bisa menerangkan kejadian yang menimpanya dan dilakukan terduga pelaku J.
"Korban dapat menjelaskan secara detil terkait apa yang dilakukan oleh pelaku. Dari pengakuan korban yang didampingi Peksos, menegaskan bahwa keterangan korban sangat konsisten terkait yang dilakukan oleh pelaku," ucap Idas.
Baca juga: Seorang Anak di Cipatujah Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri, Kasus Cabul di Tasik Terus Bertambah
Kini, pihaknya bekerjasama dengan dinas sosial maupun Peksos soal pendampingan dengan terjadinya trauma secara psikis terhadap anak di bawah umur ini.
"Untuk hasil visum, bahwa korban saat pemeriksaan kelamin selaput hymen tidak dapat diidentifikasi. Tapi, untuk keterangan lebih jelasnya itu bisa dari dokter," ujarnya.
Kini, tersangka terjerat Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KHUP pidana.
"Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan kini, tersangka sudah dilakukan ditahan di rutan Polres Pangandaran," kata Idas.
Detik-detik Dramatis Banjir Terjang Desa Kertamukti di Pangandaran, Ratusan Warga Terdampak |
![]() |
---|
Soal Dugaan Pungli Distribusi MBG Untuk Ibu Hamil, Begini Penjelasan Wali Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
350 KK di Pangandaran Terdampak Banjir, Ratusan Rumah Terendam Banjir |
![]() |
---|
Hujan Deras Sejak Malam, Jalan Nasional Cijulang Pangandaran Banjir Hingga Siang |
![]() |
---|
Banjir Menyergap Cijulang Pangandaran, Arus Lalu Lintas Tersendat, Banyak Kendaraan Mogok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.