Pencuri Motor Asal Bandung Beraksi di Pangandaran, Ditangkap di Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), alias pencuri motor.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias pencuri motor.
Peristiwa ini yang terjadi di depan sebuah toko konfeksi di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Selasa (7/10/2025) siang.
Tindakan penangkapan dilakukan seusai anggota Satuan Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Selang dua jam kemudian, satu pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya setelah dikejar oleh puluhan warga.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Masjid Az Zahir Sukawening Garut Ternyata Anak di Bawah Umur
"Kami bersama warga mengamankan satu dari dua pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Cimerak. Pelaku ditangkap di daerah Cikatomas. Satu pelaku lainnya masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang ( DPO)," ujar AKP Idas Wardias Kasat Reskrim Polres Pangandaran di ruangan kantornya, Selasa (14/10/2025) siang.
Dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Dengan rincian, satu kendaraan yang dicuri di TKP Cimerak dan tiga lainnya berasal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pangandaran dan Tasikmalaya.
Sementara untuk kejadian curanmor di Cimerak terjadi saat korban berinisial U turun dari kendaraan motor di depan toko konfeksi miliknya.
Saat itu, motor miliknya dalam kondisi menyala dan langsung diambil oleh pelaku yang kebetulan melintas.
"Satu pelaku turun dari motor, lalu mengambil motor korban yang masih hidup. Jadi, aksi cepat pelaku itu memanfaatkan kelengahan korban," kata Idas.
Baca juga: Patroli Malam Minggu Aparat Gabungan di Pangandaran, Sisir Tempat Nongkrong Geng Motor
Dalam penangkapan, polisi pun menemukan kunci palsu yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Proses pengejaran turut dibantu oleh warga sekitar.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMP Negeri 1 Cisarua Bandung Barat
Ini Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMP Negeri 1 Cisarua Bandung Barat |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Cisarua Bandung Barat Keracunan Usai Makan MBG |
![]() |
---|
Korban Banjir di Pangandaran Masih Ada yang Belum Terdata |
![]() |
---|
Penggiat Rumah Perjuangan 145 Soroti ASN Pangandaran yang Sibuk di Medsos Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! 9 Warga Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.