CPNS 2025

Setelah Menerima SK, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Berikut Ini Jadwalnya

Berikut Setelah Menerima SK, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Berikut Ini Jadwalnya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Setelah Menerima SK, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Berikut Ini Jadwalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di pertengahan bulan November 2025 ini, ternyata masih ada peserta atau honorer yang belum melaksanakan pelantikan hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Meskipun begitu, para peserta wajib tahu jika untuk pemberian SK PPPK paruh waktu 2025 tidak serentak pada setiap instansi.

Maka dari itu, silakan untuk menunggu informasi terbaru dari instansi masing-masing terkait pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.

Namun, khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan pelantikan hingga pemberian SK, kini para peserta tengah berada dalam proses penempatan PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, kapan penempatan PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya

Baca juga: Bagaimana Skema Penempatan dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya

Jadwal Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk peserta atau honorer yang sudah resmi dilantik menjadi PPPK paruh waktu 2025, kini dihadapkan dengan kapan sebetulnya penempatan kerja dilakukan.

Namun sebelumnya, untuk tahapan penetapan PPPK paruh waktu 2025 tengah memasuki proses penetapan NI kepegawaian oleh BKN. Per Rabu (5/11), progres penetapan NI Kantor Regional II BKN belum mencapai 100 persen.

Apabila penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 telah mencapai 100 persen, maka instansi daerah memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

Baca juga: Setelah Teken Kontrak Kerja, Calon PPPK Paruh Waktu Kota Tasik Tinggal Menunggu Pelantikan

Baca juga: 1.800 Calon PPPK Paruh Waktu Teken Kontrak Kerja dengan Pemkot Tasikmalaya

SK tersebut berisi poin-poin penting, seperti nama lengkap peserta dan nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN. 

Kemudian jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan, hingga tanggal mulai tugas (TMT).

Maka dari itu, khusus untuk kapan penempatan PPPK paruh waktu dilakukan kembali kepada instansi masing-masing ya.

Karena, setelah para peserta mendapatkan SK PPPK paruh waktu 2025, mereka pun otomatis akan sudah dapat unit kerja penempatan hingga hingga tanggal mulai tugas (TMT). (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved