CPNS 2025
Setelah Menerima SK, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Berikut Ini Jadwalnya
Berikut Setelah Menerima SK, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Berikut Ini Jadwalnya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di pertengahan bulan November 2025 ini, ternyata masih ada peserta atau honorer yang belum melaksanakan pelantikan hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Meskipun begitu, para peserta wajib tahu jika untuk pemberian SK PPPK paruh waktu 2025 tidak serentak pada setiap instansi.
Maka dari itu, silakan untuk menunggu informasi terbaru dari instansi masing-masing terkait pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.
Namun, khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan pelantikan hingga pemberian SK, kini para peserta tengah berada dalam proses penempatan PPPK paruh waktu 2025.
Lantas, kapan penempatan PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya
Baca juga: Bagaimana Skema Penempatan dan Aturan PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya
Jadwal Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, khusus untuk peserta atau honorer yang sudah resmi dilantik menjadi PPPK paruh waktu 2025, kini dihadapkan dengan kapan sebetulnya penempatan kerja dilakukan.
Namun sebelumnya, untuk tahapan penetapan PPPK paruh waktu 2025 tengah memasuki proses penetapan NI kepegawaian oleh BKN. Per Rabu (5/11), progres penetapan NI Kantor Regional II BKN belum mencapai 100 persen.
Apabila penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 telah mencapai 100 persen, maka instansi daerah memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian.
Baca juga: Setelah Teken Kontrak Kerja, Calon PPPK Paruh Waktu Kota Tasik Tinggal Menunggu Pelantikan
Baca juga: 1.800 Calon PPPK Paruh Waktu Teken Kontrak Kerja dengan Pemkot Tasikmalaya
SK tersebut berisi poin-poin penting, seperti nama lengkap peserta dan nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN.
Kemudian jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan, hingga tanggal mulai tugas (TMT).
Maka dari itu, khusus untuk kapan penempatan PPPK paruh waktu dilakukan kembali kepada instansi masing-masing ya.
Karena, setelah para peserta mendapatkan SK PPPK paruh waktu 2025, mereka pun otomatis akan sudah dapat unit kerja penempatan hingga hingga tanggal mulai tugas (TMT). (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.