UMP 2026

Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar Dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?

Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?

Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - Buruh Usul Lagi UMP 2026 Terendah di 6,5 Persen, Jabar dapat Rata-rata Berapa Jika Resmi Ditetapkan?. ilustrasi upah Jabar 2026 (Kolase TribunPriangan.com) 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran terenda 6,5 persen dari sebelumnya yang diminta 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 6,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,065 ≈ Rp 2.333.688
  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,334.000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025

Dikabarkan sebelumnya, pihak buruh sempat meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Hal ini disampaikan langsung Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

Selain itu, menurutnya, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. 

Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. 

Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan

Seperti yang diketahui, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved