UMP 2026

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan

buruh Jabar menuntut Pemerintah Provinsi menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
TUNTUT UMP NAIK - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat, menuntut Pemerintah Provinsi menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/2023. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat, menuntut Pemerintah Provinsi menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/2023.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian soal penetapan upah 2026, apakah akan sesuai putusan MK atau tidak.

"Kami minta kenaikan minimal 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Itu kan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi. Sekarang Indonesia kan di 5,6 persen. Lalu inflasi kita ada di 2,3 persen. Jadi sekitaran sekitaran 7,6 persen, indeks tertentu di 1,3 persen jadi posisi sekitar 8,5 sampai 10,5," ujar Dadan, Senin (27/10/2025). 

Dikatakan Dadan, Pemerintah kerap abai dan tidak mau mengakomodasi tuntutan dari buruh soal kenaikan upah.

Namun, dengan adanya putusan MK, pihaknya menuntut agar upah minimum ini bisa diterapkan dengan maksimal. 

"Kalau angka kenaikan di bawahnya (8,5-10,5 persen) mungkin kami masih kesulitan, karena inflasi yang dihitung YoY (Year on Year) dari 2024 sampai sekarang 2025. Sedangkan upah itu akan dipakai di tahun 2026. Tentunya sudah ada inflasi lagi kan," katanya. 

Baca juga: Kenaikan UMP 2026: Jabar Naik Segini Jika Ditetapkan 10,5 Persen, Kota Bekasi Tertinggi

Baca juga: Besaran UMP 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen

Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen

Dadan juga meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan upah sektoral yang sebelumnya sudah diterapkan. Dia juga mendesak agar tahun ini adanya struktur sekala upah baru untuk pekerja di atas satu tahun atau yang sudah menikah.

"Karena upah-upah minum kan hanya untuk pekerja lajang atau belum menikah gitu. Keputusan sudah jelas tuh bahwa upah minimum itu harus mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Maka upah sektoral dan struktur skala upah itu harus dijalankan di setiap perusahaan," ucapnya. 

Menurutnya, struktur skala upah baru ini harus diputuskan tahun ini agar dapat diterapkan di 2026, sesuai dengan keputusan MK nomor 168/2023.

"Harus mengacu kepada itu, jangan bikin formula-formula yang baru lagi gitu yang seperti dulu-dulu tuh. Dulu kan pernah inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu Kalau sekarang kan harus dua-duanya dimasukkan dalam pembahasan itu kan kenaikan upah," katanya.

Jika tidak, kata Dadan, ribuan buruh akan menggelar aksi serentak, termasuk di depan Gedung Sate pada 30 Oktober 2025. 

"Nanti tanggal 30 kami mau turun menyampaikan pendapat di muka umum. Kami aksi tanggal 30 serentak di seluruh Indonesia. Cuman untuk SPN Jawa Barat kita akan aksi di depan Gedung Sate," ucapnya. 

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen:

  1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
  2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
  3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
  4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
  5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
  6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
  7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
  8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
  9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
  10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
  11. Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
  12. Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
  13. Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
  14. Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
  15. Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
  16. Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
  17. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
  18. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
  19. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
  20. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
  21. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
  22. Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
  23. Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
  24. Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
  25. Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
  26. Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
  27. Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved