UMP Jabar 2026

Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik Sebesar 8,5 Persen di Tahun 2026

Berikut Ini Dia Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik Sebesar 8,5 Persen di Tahun 2026, Cek Sekarang!

Kompas.com
UMP JABAR 2026 - Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik Sebesar 8,5 Persen di Tahun 2026 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya hanya tinggal hitungan bulan saja kita semua akan segera menyambut tahun baru 2026.

Tentunya, di tahun 2026 tersebut pun disambut dengan suka cita apalagi perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Psalnya kini, pemerintah tengah membahas terkait kenaikan upah minimum dari para buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.

Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Baca juga: Segini Rata-rata Kenaikan UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.

Apalagi khusus untuk Jawa Barat, tentunya akan ada beberapa daerah yang menyabet kembali kota/kabupaten dengan UMK tertinggi.

Jika UMP benar naik hingga 6,5 persen, berapa kenaikan UMP Jawa Barat di tahun 2026?

Baca juga: Menaker Yasierli Sebut Masih Kaji UMP Terbaru Jabar 2026, Menanti Ketuk Palu

Baca juga: UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025

UMP Jabar Terbaru 2026

Nah Tribuners, tentunya kamu pun juga penasaran dengan besaran UMP Jawa Barat jika naik 6,5 persen.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: Besaran UMP 2026, Prediksi Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur Jika Naik 10,5 Persen

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved