Bansos 2025

Sudah Dapat BPNT Reguler Rp 900, Bisakah Peroleh BLT Kesra Rp 900 Lagi?

bisakah satu KPM yang telah mendapat bansos BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000, mendapatkan lagi BLT Kesra Rp.900.000 di waktu yang bersamaan?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
BANSOS NOVEMBER 2025 - Sudah Dapat BPNT Reguler Rp 900, Bisakah Peroleh BLT Kesra Rp 900 Lagi?. Ilustrasi cek nama penerima Bansos. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

Bentuk Bantuan

  • BPNT Reguler Rp 900: Non tunai dalam bentuk belanja pangan yang bertujuan untuk pembelanjaan bahan makanan pokok.
  • BLT Kesra Rp 900: Dalam bentuk tunai langsung, yang ditujukan untuk tambahan daya beli masyarakat.

Golongan Penerima

  • BPNT Reguler Rp 900: Golongan peserta atau KPM yang terdaftar dalam DTKS
  • BLT Kesra Rp 900: Penerimanya yang tergolong dalam masyarakat mikin atau rentan yang tidak menerima PKH maupun BPNT

Nominal yang Didapat

  • BPNT Reguler Rp 900: Setiap bulan sebesar Rp 200.000 (Reguler) dan ditambah Rp 900.000 untuk Triwulan Oktober-Desember 2025. Dengan artian perbulan mendapat 300.000 sebanyak 3 kali.
  • BLT Kesra Rp 900: Satu kali cair mendapat sebesar Rp 900.000 per KPM

Pihak Penyalur

  • Sam-sama diperoleh dari Kantor Pos atau Bank Himbara 

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2025, Begini Cara Cek Pencairannya

Cara Cek Status Pencairan BPNT Reguler Rp 900 dan BLT Kesra Rp 900 November 2025

Masyarakat dapat memeriksa status pencairan PKH dan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan nama sesuai KTP, pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
  3. Isi kode captcha dan klik “Cari Data”.
  4. Lihat hasil status penerimaan dan periode pencairan bantuan.
  5. Jika status menunjukkan "SI (Standing Instruction)", berarti dana sedang dalam proses transfer.
  6. Bila status kosong, segera hubungi pendamping PKH atau pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved