Bansos 2025

Bisakah Dapat 2 Bansos BPNT Reguler Rp 900 dan BLT Kesra Rp 900?

Apa Beda Bansos BPNT Reguler Rp 900 dengan BLT Kesra Rp 900?, Bisakah Dapat Keduanya Sekaligus?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BANSOS NOVEMBER 2025 - Apa Beda Bansos BPNT Reguler Rp 900 dengan BLT Kesra Rp 900?, Bisakah Dapat Keduanya Sekaligus?. (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres penyaluran berbagai bansos terus berlangsung hingga detik ini.

Termasuk berbagai benefit tambahan pendukung Bansos lainnya, di bulan November 2025 ini.

Dimana dari data yang beredar, akan ada sebanyak 5 jenis tambahan pendamping bansos yang akan disalurkan.

5 bansos tambahan ini, terdiri dari tiga bantuan tunai dan dua bantuan non-tunai, yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjelang akhir tahun.

Hal ini berdasarkan info dari Pemerintah yang diketahui tengah mulai menyalurkan berbagai jenis bansos bagi desil 1-5, yang akan terus dikebut hingga akhir November 2025 mendatang.

5 bansos ini 2 diantaranya, dikabarkan bernominal sama yang hampir sama sistem penyalurannya, yakni BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000, dan BLT Kesra Rp.900.000.

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2025, Begini Cara Cek Pencairannya

Lantas apa perbedaanya? dan bisakah setiap KPM mendapatkannya sekaligus?

Perbedaan Bansos BPNT Reguler Rp 900 dengan BLT Kesra Rp 900?

Sekilar kedua bansos ini terlihat sama, namun nyatanya sangat berbeda dari segi program, sumber anggaran, tujuan, maupun jenis penerimanya.

Dimana meski bersumber dari Kementerian Sosial, namun dibedakan dari jenis program, berikut perbandingannya:

  • Sumber

BPNT Reguler Rp 900: Dananya bersumber dari bantuan dalam golongan pangan.

BLT Kesra Rp 900: Dananya bersumber dari bantuan tunai kesejahteraan.

  • Bentuk Bantuan

BPNT Reguler Rp 900: Non tunai dalam bentuk belanja pangan yang bertujuan untuk pembelanjaan bahan makanan pokok.

BLT Kesra Rp 900: Dalam bentuk tunai langsung, yang ditujukan untuk tambahan daya beli masyarakat.

Baca juga: 5 Bansos Tambahan Siap Disalurkan Minggu Kedua November 2025, Begini Cara Cek Namanya

  • Golongan Penerima

BPNT Reguler Rp 900: Golongan peserta atau KPM yang terdaftar dalam DTKS

BLT Kesra Rp 900: Penerimanya yang tergolong dalam masyarakat mikin atau rentan yang tidak menerima PKH maupun BPNT

  • Nominal yang Didapat
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved