Bansos 2025

Sudah Dapat BPNT Reguler Rp 900, Bisakah Peroleh BLT Kesra Rp 900 Lagi?

bisakah satu KPM yang telah mendapat bansos BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000, mendapatkan lagi BLT Kesra Rp.900.000 di waktu yang bersamaan?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
BANSOS NOVEMBER 2025 - Sudah Dapat BPNT Reguler Rp 900, Bisakah Peroleh BLT Kesra Rp 900 Lagi?. Ilustrasi cek nama penerima Bansos. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Pemerintah diketahui tengah mulai menyalurkan berbagai jenis bansos bagi desil 1-5, yang akan terus dikebut hingga akhir November 2025 mendatang.

Dimana dari data yang beredar, akan ada sebanyak 5 jenis tambahan pendamping bansos yang akan disalurkan.

5 bansos tambahan ini, terdiri dari tiga bantuan tunai dan dua bantuan non-tunai, yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjelang akhir tahun.

Adapun dua diantaranya bernominal sama yang hampir sama sistem penyalurannya, yakni BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000, dan BLT Kesra Rp.900.000.

Sekilas terlihat sama, namun nyatanya kedua bansos ini sangat berbeda dari berbagai sisi, mulai dari program, sumber dana, hingga jenis penerimanya.

Baca juga: Daftar 5 Bansos Tambahan November 2025, Ada BPNT Reguler Hingga BLT Kesra

Adapun, jangka waktu pencairan yang sama menimbulkan berbagai macam pertanyaan dari masyarakat tentang dua bansos ini.

Salah satunya adalah bisakah satu KPM yang telah mendapat bansos BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000, mendapatkan lagi BLT Kesra Rp.900.000 di waktu yang bersamaan?

Ketentuan yang Berlaku

Mengenai ketentuan bisa atau tidaknya mendapat kedua bansos sekaligus, hal ini bisa saja terjadi, namun tidak selalu sering.

Pasalnya, KPM yang beruntung bisa mendapat kedua bansos tersebut secara bersamaan hanya jika ia memenuhi dua syarat utama dan tidak melanggar ketentunan yakni mendapat lebih dari satu bantuan yang beredar di bulan tersebut.

Ketentuannya sudah jelas jika ingin mendapat keduanya, peserta harus:

- Terdaftar di DTKS (Sebagai KPM)
- Status penerima di Bansos BPNT aktif dan belum pernah mengakses atau dapat PKH
- Nama dan NIk terdaftar di BLT kesra hasil verifikasi tambahan jenis bansos tertetu

Lantas apa perbedaanya? dan bisakah setiap KPM mendapatkannya sekaligus?

Baca juga: Perbedaan Bansos BPNT Reguler Rp 900 dan BLT Kesra Rp 900? Bisakah Dapat Keduanya Sekaligus?

Perbedaan Bansos BPNT Reguler Rp 900 dengan BLT Kesra Rp 900?

Sekilar kedua bansos ini terlihat sama, namun nyatanya sangat berbeda dari segi program, sumber anggaran, tujuan, maupun jenis penerimanya.

Dimana meski bersumber dari Kementerian Sosial, namun dibedakan dari jenis program, berikut perbandingannya:

Sumber

  • BPNT Reguler Rp 900: Dananya bersumber dari bantuan dalam golongan pangan.
  • BLT Kesra Rp 900: Dananya bersumber dari bantuan tunai kesejahteraan.
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved