UMP 2026
Prediksi UMK Priangan Timur 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen, Sumedang Masih Unggul
Prediksi UMK Priangan Timur 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen, Sumedang Masih Unggul
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
Baca juga: Penjelasan Menaker Soal UMP Tahun 2026 Naik, Berapa Persenkah?
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Rata-rata UMP 2026
Perhitungan UMP 2026
Daftar UMP 2026
Besaran UMP 2026
Nominal UMP 2026
UMP 2026
UMK 2026
UMK Jabar 2026
UMP Jabar 2026
UMK Priangan Timur 2026
UMK Sumedang 2026
UMK Pangandaran 2026
UMK Tasikmalaya 2026
UMK Ciamis 2026
UMK Garut 2026
UMK Banjar 2026
| Daftar Prediksi Kenaikan UMP 2026 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur |
|
|---|
| UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5, Segini Perikiraan Wilayah Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang Terbaru |
|
|---|
| Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kenaikan-UMP-2026-Jabar-Naik-Segini-Jika-Ditetapkan-105-Persen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.