UMP 2026

Prediksi UMK Priangan Timur 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen, Sumedang Masih Unggul

Prediksi UMK Priangan Timur 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen, Sumedang Masih Unggul

Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - Prediksi UMK Priangan Timur 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen, Sumedang Masih Unggul. Ilustrasi pemberian UMP 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang diisukan tengah dibahas pemerintah.

Dimana, belum lama ini sebuah wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.

Hal ini sontak menjadi penantian besar usai disentil pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beberapa waktu lalu.

Adapun, pemerintah sendiri menegaskan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Baca juga: Besaran UMP 2026, Prediksi Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur Jika Naik 10,5 Persen

Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495, termasuk seluruh daerah di wilayah Priangan.

Tak terkecuali seluruh daerah Kota/Kabupaten di daerah Priangan Timur.

Baca juga: UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK 4 Wilayah Priangan, Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .

Sebagai pencerahan, berikut ini UMK Priangan Timur 2026, Jika Resmi Naik 10,5 persen

UMK Priangan Timur 2026 (10,5 persen )

  • Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958 
  • Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
  • Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
  • Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
  • Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
  • Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Baca juga: UMP Jabar 2026, Jika Resmi Naik 10,5 Persen

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

Baca juga: Penjelasan Menaker Soal UMP Tahun 2026 Naik, Berapa Persenkah?

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengenai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved