Bansos 2025

Bansos 2025: KPM Wajib Cek DTSEN, Ini Ciri Penerima yang Tak Dapat Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 L

Bansos 2025: KPM Wajib Cek DTSEN, Ini Ciri Penerima yang Tertolak Dapat Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 L

AI/Chatgpt.com
BANSOS TABAHAN 2025 - Bansos 2025: KPM Wajib Cek DTSEN, Ini Ciri Penerima yang Tertolak Dapat Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 L. Ilustrasi bantuan sosial (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Jika ada kendala seperti data tidak sinkron, rekening tidak aktif, atau siswa sudah tidak terdaftar di sekolah, maka pencairan dana bisa tertunda bahkan dibatalkan.

4. BLT Dana Desa

Penyaluran BLT Dana Desa kembali dilakukan secara berkala sepanjang tahun dan salah satu tahap pencairannya dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober.

Pencairan BLT Dana Desa di Oktober 2025 menjadi bagian dari penyaluran triwulanan yang meliputi alokasi untuk beberapa bulan sekaligus, biasanya Oktober, November, dan Desember.

Setiap keluarga penerima manfaat berhak memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga dalam periode Oktober hingga Desember total yang diterima bisa mencapai Rp900.000, tergantung mekanisme penyaluran yang ditetapkan di masing-masing desa.

5. ATENSI untuk Anak Yatim Piatu

Pencairan bansos ATENSI kembali dilakukan untuk anak yatim piatu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau melalui pendataan khusus yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah.

Pencairan pada Oktober 2025 diprioritaskan bagi anak-anak yang terdata aktif, dengan syarat administrasi kependudukan yang sudah valid di Dukcapil.

Dana bantuan biasanya disalurkan secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun barang, tergantung kebutuhan yang telah dipetakan, dengan besaran bervariasi tetapi umumnya berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per anak per bulan.

6. Bantuan penebalan Rp 400.000

Pencairan bantuan penebalan tersebut dijadwalkan dimulai awal Oktober 2025, dan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. 

Batch pertama mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. 

Batch-selanjutnya akan menyusul untuk provinsi-provinsi lain seperti Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Nominalnya adalah Rp 400.000. Besaran ini diberikan sebagai “kompensasi” atau tambahan agar penerima yang tertunda atau terdampak peralihan sistem tidak kehilangan manfaat bantuan karena perubahan mekanisme.

Baca juga: Bansos PKH Cair Minggu Ini, Begini Cara Ceknya Lewat HP

Cara Cek Nama Bansos Oktober 2025

Berikut ini cara cek nama penerima bansos Oktober 2025:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved