CPNS 2025

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan Sarjana

Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan S1, Segini Nominal Gaji yang Masuk Rekening!

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 dan S1, Segini Nominal Gaji yang Masuk Rekening! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah menerima gaji pertama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Ya, sebagai informasi jika Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.

Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, banyak juga para PPPK paruh waktu yang penasaran dengan kisaran gaji untuk lulusan Diploma 3 atau D3 hingga Sarha atau S1.

Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3 dan S1 yang masuk rekening?

Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025? Masih Ada Harapan?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Aturan Terbaru Perihal Jam Kerja

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved