Bansos 2025

Bansos 2025: KPM Wajib Cek DTSEN, Ini Ciri Penerima yang Tak Dapat Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 L

Bansos 2025: KPM Wajib Cek DTSEN, Ini Ciri Penerima yang Tertolak Dapat Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 L

AI/Chatgpt.com
BANSOS TABAHAN 2025 - Bansos 2025: KPM Wajib Cek DTSEN, Ini Ciri Penerima yang Tertolak Dapat Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 L. Ilustrasi bantuan sosial (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri, diketahui akan disalurkan dalam 4 tahap, dan tahap keempat saat ini dijadwalkan mulai cair pada bulan Oktober hingga Desember 2025. 

Tahap ini menjadi pencairan terakhir di tahun berjalan dan mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Pencairan PKH tahap 4 dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh Indonesia, yang dimulai dari penerbitan surat perintah pencairan dana, kemudian dana ditransfer ke rekening KPM melalui bank penyalur, dan selanjutnya KPM bisa menarik bantuan lewat ATM, agen bank, atau e-warong. 

Oleh karena itu, meskipun pencairan dijadwalkan mulai Oktober 2025, setiap daerah bisa memiliki waktu pencairan yang berbeda, bergantung pada kesiapan administrasi dan distribusi.

Baca juga: Cara Cek Bansos Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter Resmi dari Kemensos, Lengkap dengan Jadwalnya

2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 4

Sama seperti PKH, BPNT juga disalurkan dalam empat tahap, dan tahap keempat dijadwalkan cair mulai bulan Oktober hingga Desember 2025.

Penyaluran tahap ini menutup rangkaian distribusi bansos pangan selama setahun penuh dan mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus. 

Artinya, keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan hak mereka mulai Oktober, namun pelaksanaan di lapangan dilakukan bertahap sesuai wilayah dan kesiapan data, sehingga ada daerah yang lebih dulu menerima dan ada yang menyusul pada bulan berikutnya.

Nominal bantuan BPNT umumnya sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. 

Karena tahap empat mencakup tiga bulan, maka total yang akan diterima KPM bisa mencapai Rp600.000, meski pencairannya tetap melalui mekanisme non-tunai dan hanya bisa dibelanjakan di tempat yang ditentukan.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pencairan PIP kembali dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, dan salah satu jadwal pencairannya berlangsung pada bulan Oktober.

Pencairan pada periode Oktober 2025 ini ditujukan untuk peserta didik yang memang sudah terdaftar sebagai penerima, baik yang datanya berasal dari usulan sekolah melalui sistem dapodik maupun dari jalur usulan langsung lewat mekanisme KIP.

Agar dana PIP tahap Oktober 2025 ini bisa cair, ada beberapa hal yang harus terpenuhi. 

Data siswa penerima harus aktif dalam sistem dapodik, nomor rekening KIP atau rekening simpanan pelajar yang digunakan harus valid dan aktif di bank penyalur, biasanya Bank BRI atau BNI, dan penerima harus tetap berstatus sebagai siswa aktif di sekolah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved