CPNS 2025
Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!
Berikut Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
Nomor ini tercetak di bagian tengah dokumen, di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.
Pengisian nomor SKCK pada DRH PPPK 2025 harus menyertakan semua yang tertulis di SKCK. Tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi nomor SKCK karena akan menjadikan sistem tidak dapat mendeteksi keaslian SKCK.
Baca juga: Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?
Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya
Nah Tribuners, kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online.
Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun tak jarang jika proses offline relatif memakan waktu lebih lama.
Cara Daftar SKCK Online:
- Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
- Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK. Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
- Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
- Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
- Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.
Baca juga: Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?
Baca juga: Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan 22 September 2025
Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
- Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.
Nah Tribuners, itu dia cara mengetahui nomor SKCK untuk melengkapi dokumen DRH PPPK paruh waktu 2025. Selamat mencoba. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.