CPNS 2025

Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!

Berikut Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah!

Tribun Timur/Polres Tangerang Selatan
PEMBUATAN SKCK - Panduan Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini hanya tinggal beberapa hari lagi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan ditutup.

Yang mana sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing.

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 5 Poin Penting PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Status & Gaji Setelah Dilantik

Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.

Nah, salah satu dokumen yang jangan sampai kamu lewatkan begitu saja adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.

SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu. 

Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.

Lantas, dimana letak nomor SKCK untuk syarat DRH PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita ikuti langkahnya sama-sama.

Baca juga: 30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya

Baca juga: Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Nomor SKCK untuk Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, ternyata banyak yang mengira nomor SKCK adalah nomor yang tertera di bagian atas SKCK, namun sebenarnya nomor SKCK adalah yang berada tepat di bawah tulisan SKCK.

Nomor SKCK biasanya diawali dengan format seperti “SKCK/YANMAS/…” yang dilanjut dengan kode bulan, tahun, dan lokasi penerbitan SKCK

Nomor ini tercetak di bagian tengah dokumen, di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.

Pengisian nomor SKCK pada DRH PPPK 2025 harus menyertakan semua yang tertulis di SKCK. Tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi nomor SKCK karena akan menjadikan sistem tidak dapat mendeteksi keaslian SKCK.

Baca juga: Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?

Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya

Nah Tribuners, kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online. 

Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun tak jarang jika proses offline relatif memakan waktu lebih lama.

Cara Daftar SKCK Online:

  • Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
  • Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK. Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  • Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
  • Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.

Baca juga: Daftar Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, THR Termasuk atau Tidak?

Baca juga: Daftar Dokumen dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Penutupan 22 September 2025

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
  • Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)

 

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.

Nah Tribuners, itu dia cara mengetahui nomor SKCK untuk melengkapi dokumen DRH PPPK paruh waktu 2025. Selamat mencoba. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved