Bansos 2025

Panduan Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa

Pencairan PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa Dilakukan Serempak 15 September 2025, Siap-siap Begini Panduan Pencairan dan Penerimaannya Lewat HP

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
kolase/Tribunnews
BANSOS SEPTEMBER 2025 - Pencairan PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa Serempak 15 September 2025, Begini Panduan Pencairan Lewat HP. ilustrasi bansos 2025 

Adapun, masa pencairan susulan bagi KPM yang belum mendapatkan BLT Dana Desa sebelumnya, jika persyaratan administratifnya sudah terpenuhi.

Penyaluran bergantung pada ketersediaan dana di desa, verifikasi data KPM, dan regulasi lokal desa masing-masing. 

KPM hanya perlu bersabar, karena beberapa desa mungkin menetapkan jadwal dan mekanisme (bulanan atau gabungan) yang berbeda.

Untuk itu, sebisa mungkin untuk pastikan namamu ada di daftar KPM resmi yang ditempel di kantor desa atau diumumkan aparat.

Selain itu, jangan percaya calo atau oknum yang meminta potongan dana bantuan. BLT Dana Desa diterima utuh Rp 300.000.

Jika ada masalah (nama tidak ada, data salah, KTP tidak terbaca), segera lapor ke pendamping desa atau perangkat desa.

Baca juga: Nominal Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025, Kesempatan Dapat Rp600 Ribu

Langkah yang Harus Dilakukan:

  1. Cek Pengumuman di Desa: Datangi kantor desa/kelurahan atau cek grup WhatsApp/medsos resmi desa. Biasanya ada jadwal resmi pembagian BLT Dana Desa per dusun/RT agar tidak terjadi kerumunan.
  2. Siapkan Dokumen Identitas: KTP dan KK asli (untuk verifikasi). Undangan/pemberitahuan dari aparat desa jika ada.

3. Datang Sesuai Jadwal: Ikuti jadwal dan tempat pencairan yang sudah ditentukan aparat desa. Jangan datang lebih awal/terlambat supaya tidak menumpuk.

4. Tanda Tangan / Cap Jempol Daftar Hadir: Pencairan BLT Dana Desa biasanya dilakukan tunai di balai desa. KPM wajib tanda tangan atau cap jempol sebagai bukti sudah menerima bantuan.

5. Gunakan Sesuai Tujuan: BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan (kadang dicairkan 2 bulan sekaligus, tergantung desa). Bantuan ini diprioritaskan untuk kebutuhan pokok: beras, lauk, kesehatan, pendidikan anak.

6. Pencairan Susulan: Jika kamu berhalangan hadir (sakit, bekerja, dll.), bisa buat surat kuasa resmi ke anggota keluarga lain dengan membawa dokumen lengkap. Kalau tidak sempat mencairkan, biasanya ada pencairan susulan di akhir bulan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved