CPNS 2025

Daftar 7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN, Benarkah Terpaut Jauh?

Daftar 7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN, Benarkah Masa Kerja Terpaut Jauh?

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Daftar 7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN, Benarkah Masa Kerja Terpaut Jauh?. Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TIRBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 hingga kini masih terus menjadi poin yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Adapun seperti yang diketahui, status kerja PPPK Paruh Waktu 2025 tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Hanya saja statusnya bukan pegawai tetap, melainkan kontrak kerja yang ditetapkan untuk periode tertentu.

Seperti kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, namun tidak otomatis sampai usia pensiun hingga jam kerja yang tidak penuh 37,5 jam per minggu seperti PNS.

Pasalnya, perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS, meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya para non-ASN yang menunggu penetapan statusnya. 

Baca juga: Cara Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH, Lengkap Pengumuman Formasi

Keduanya memang memiliki kesamaan sebagai bagian dari ASN sesuai regulasi pemerintah, namun terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang mencakup status kepegawaian, pola rekrutmen, masa kerja, hak gaji dan tunjangan, hingga jaminan pensiun. 

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah persepsi mengenai hak, kewajiban, serta prospek karier antara PPPK Paruh Waktu dan PNS.

Lantas apa perbedaanya?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN

1. Status Kepegawaian

  • PNS → pegawai tetap, berstatus sebagai pejabat negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
  • PPPK Paruh Waktu → pegawai dengan perjanjian kerja, bersifat kontrak terbatas, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu (tidak penuh).

2. Mekanisme Rekrutmen

  • PNS → melalui seleksi nasional yang meliputi tes CAT (kompetensi dasar, kompetensi bidang) + prajabatan.
  • PPPK Paruh Waktu → rekrutmennya fleksibel; usulan instansi → verifikasi BKN → pengisian DRH → usul penetapan Nomor Induk PPPK. Umumnya tanpa tes nasional penuh, karena basisnya adalah pendataan non-ASN.

3. Masa Kerja

  • PNS → bekerja sampai usia pensiun (58–60 tahun, tergantung jabatan).
  • PPPK Paruh Waktu → masa kontrak sesuai perjanjian, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, tidak otomatis sampai pensiun.

4. Hak Gaji & Tunjangan

  • PNS → gaji pokok + tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, pensiun).
  • PPPK Paruh Waktu → menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja + tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapat pensiun, karena bukan pegawai tetap.

5. Jam Kerja

  • PNS → jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN (±37,5 jam/minggu).
  • PPPK Paruh Waktu → jam kerja terbatas (misalnya 20 jam/minggu atau sesuai kebutuhan instansi).

6. Karier & Mobilitas

  • PNS → bisa naik pangkat, jabatan struktural/fungsional, mutasi antarinstansi/daerah.
  • PPPK Paruh Waktu → tidak ada jenjang karier jangka panjang, hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.

7. Jaminan Pensiun & Hari Tua

  • PNS → mendapat jaminan pensiun & jaminan hari tua dari negara.
  • PPPK Paruh Waktu → tidak mendapat pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak (misalnya BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan).

Baca juga: Daftar 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Diangkat Jadi ASN, Lengkap List Gaji

6 Instansi Jabar Sudah Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Kabupaten Garut: Pemkab Garut mengajukan 6.616 honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
  2. Kabupaten Ciamis: Pemkab Ciamis mengajukan 3.572 honorer untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
  3. Kabupaten Bogor: Pemkab Bogor resmi mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu sejumlah 9.756 formasi.
  4. Kabupaten Cianjur: Pemkab Cianjur mengusulkan 7.034 non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
  5. Kota Bandung: Sudah termasuk dalam daftar instansi daerah yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 7.375 formasi.
  6. Subang: Subang juga termasuk yang telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 5.954 orang.
  7. Kabupaten Sukabumi; Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah formasi sebanyak 8.190 orang.

Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Tergolong ASN? Ini Penjelasan dari Segi Status dan Gajinya

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved