CPNS 2025

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Anak dan Bisa Naik Gaji Setelah Resmi Dilantik?

Apakah akan memperoleh tunjangan anak, serta kesempatan untuk naik gaji setelah resmi dilantik?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dok Diskominfo Kota Bandung
PPPK PARUH WAKTU - Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Anak dan Bisa Naik Gaji Setelah Resmi Dilantik?. Ilustrasi pegawai PPPK Paruh Waktu 

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak untuk mendapapatkan tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.

Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved