CPNS 2025

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui para Honorer yang Resmi Diusulkan

Berikut Ini Dia Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui para Honorer yang Resmi Diusulkan

Kolase TribunPriangan.com/Canva/ Lulu Aulia Lisaholith
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui para Honorer yang Resmi Diusulkan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hingga hari ini para tenaga honorer tengah dihadapkan dengan pengecekan siapa saja yang lulus disulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Karena, khusus untuk pengumuman PPPK paruh waktu 2025 sudah resmi dilaksanakan, yang dimulai pada 27 Agustus 2025 kemarin hingga tanggal 6 September 2025.

Jadi diharapkan, untuk segera langsung mendapatkan informasi lebih lanjut ke instansi daerahmu ya.

Nah, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Baca juga: Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan? Ini Jadwal Serta Cara Pengisiannya

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Namun, khusus untuk kamu yang sudah resmi dinyatakan masuk menjadi PPPK paruh waktu 2025, ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus kamu ketahui sebelum bertugas nanti.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban PPPK paruh waktu 2025 tersebut? Yuk kita ketahui sama-sama.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak atau Tidak? Cek Ketentuannya di Sini

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, sebagai bagian dari  Aparatur Sipil Negara dengan sistem perjanjian kerja, PPPK paruh waktu pun juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara khusus oleh pemerintah.

Pengaturan ini memastikan adanya kepastian status, keseimbangan peran, serta tanggung jawab yang harus dijalankan meskipun mereka bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu.

Baca juga: 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bukan Hanya Gaji Tapi Banyak Fasilitas Juga

Hak PPPK Paruh Waktu

  • Menerima gaji pokok paling sedikit setara dengan penghasilan tenaga honorer atau mengikuti standar UMR/UMP, disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
  • Mendapat tunjangan keluarga, meliputi tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak dengan ketentuan belum menikah, belum memiliki penghasilan, serta berusia hingga 21 tahun atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan.
  • Berhak memperoleh tunjangan pangan.
  • Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
  • Terlindungi dalam program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi.
  • Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.

Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap Jadwal Tahapan Hingga Resmi Dilantik

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

  • Wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendukung pemerintahan yang sah.
  • Harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menegakkan nilai dasar ASN, menaati kode etik dan kode perilaku, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
  • Melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, serta mengikuti evaluasi secara triwulanan dan tahunan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan berikutnya.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Cek Begini Faktanya

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved