8 Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Setelah Wakil Wali Kota Bandung diperiksa penyidik Kejari Bandung, kini giliran 8 kepala OPD yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandung, turut dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan tahun 2025.
Dalam dugaan kasus tersebut Wakil Wali Kota Bandung, Erwin turut diperiksa dan mengaku dicecar pertanyaan terkait jual beli jabatan serta pengkondisian proyek.
Bahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, serta laptop.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut ada delapan kepala OPD yang sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Kota Bandung.
Baca juga: Kejari Periksa Dua ASN Pemkot Bandung, Kemungkinan Akan Periksa Wali Kota Farhan Juga
"Sebetulnya lebih, ada beberapa kabag, ada kabid mungkin yang terakhir. Tapi kalau dari Kepala OPD kurang lebih sekitar delapan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Meskipun ada beberapa pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan, pihaknya belum memberikan bantuan hukum.
Sebab, mereka masih sebatas saksi sehingga pun belum merinci OPD mana yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Sebetulnya ini kan masih panggilan secara pendalaman kasus. Jadi kalau pendampingan mah belum, ini kan baru saksi-saksi saja, masih pemeriksaan secara detail ya," kata Iskandar.
Dia mengatakan, sejumlah pejabat yang diperiksa itu memang dimintai keterangan terkait jual beli jabatan, namun pihaknya juga belum bisa memastikan secara rinci karena hal tersebut kewenangan penyidik Kejari Kota Bandung.
"Ya kan ditanya seperti itu, tapi kan kita tidak tahu seperti apa jual beli jabatannya. Nah ini yang sedang didalami, jadi kalau hal-hal seperti itu nanti silahkan aja ditanyakan ke pihak yang memeriksanya," ucapnya.
Dalam proses hukum ini, pihaknya tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, sedangkan untuk pemanggilan dan kehadiran dalam pemeriksaan para pejabat sebagai saksi, hal tersebut merupakan kewajiban warga negara.
"Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang kita harus hadiri, dia itu bukan berarti orang yang bersalah. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak, ini adalah bagian dari proses yang memang wajib kita hadiri," kata Iskandar.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Sebut Soal Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung
| Kejari Periksa Dua ASN Pemkot Bandung, Kemungkinan Akan Periksa Wali Kota Farhan Juga |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Bandung Erwin Sebut Soal Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung |
|
|---|
| Kejari Ciamis Siap Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pembangunan Hutan, Kerugian Negara Rp 56,68 M |
|
|---|
| Klarifikasi Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Saya Tidak Kena OTT |
|
|---|
| Sebelum Kasus Penyalahgunaan Kewenangan, Ternyata Kejari Bandung Pernah Tangani Kasus Tipikor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Suasana-di-Balai-Kota-Bandung-Senin-3112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.