Sebelum Kasus Penyalahgunaan Kewenangan, Ternyata Kejari Bandung Pernah Tangani Kasus Tipikor 

Sebelum menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, Kejari Kota Bandung ternyata sudah tangani tipikor

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
PERNAH TANGANI TIPIKOR - Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasi Intel, Tumpal Sitompul saat menyatakan soal pemeriksaan sejumlah orang termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Kamis (30/10/2025). Kejari Kota Bandung menyampaikan pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sebelum menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, Kejaksaan Negeri Bandung ternyata sudah menangani kasus Tipikor dari tender barang dan jasa.

Kini Kejari Kota Bandung sedang memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintah kota Bandung tahun 2025. 

Lebih dari tiga orang saksi, termasuk salahsatunya Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjadi saksi. Dia diperiksa di Kejari Bandung selama tujuh jam, Kamis (30/10/2025) dari pukul 09.30 - 16.30 WIB.

Sejumlah barang bukti, seperti dokumen, ponsel, dan laptop pun tak luput diamankan tim penyidik guna melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud. Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi, kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," katanya didampingi Kasipidsus, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasi Intel, Tumpal Sitompul.

Baca juga: Statusnya Saksi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa 7 Jam, Kasusnya Diselidiki Sudah 3 Bulan

Irfan menargetkan kasus ini bisa selesai dalam waktu cepat dengan telah ada tersangkanya dan dilimpahkan ke pengadilan. Katanya, kasus ini sudah berjalan tiga bulan terakhir sehingga bukan hari ini saja.

"Tahun lalu kami pun pernah tangani kasus yang berkaitan penindakan di sektor barang dan jasa dengan modus penindakan dalam bentuk pencegahan. Nah, kalau sekarang kaitan dengan penindakan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan kami sedang dalami," ujarnya.

Pada 9 Agustus 2024, Kejari pun sempat menetapkan satu tersangka inisial RA yang melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999.

Tersangka kasus itu merupakan berstatus ASN Pemkot yang melibatkan pengaturan pemenang tender secara tak sah.(*)

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari Bandung Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved