Video Tudingan Soal Rampas Paspor WNA, Kuasa Hukum Tertuduh Balik Lapor
Kuasa hukum H. Adlan, Billy Pratama SH, sebagai pihak tertuduh angkat bicara untuk meluruskan polemik yang dinilai telah memperkeruh
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR – Viral beredarnya sebuah video yang menampilkan warga negara asing (WNA) Bangladesh mengaku paspornya dirampas, memantik reaksi sejumlah pihak terkait. Kuasa hukum H. Adlan, Billy Pratama SH, sebagai pihak tertuduh angkat bicara untuk meluruskan polemik yang dinilai telah memperkeruh opini publik di Cianjur.
Billy menegaskan informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut, paspor itu bukan dirampas, melainkan diserahkan secara sukarela sebagai jaminan atas masalah hutang yang belum diselesaikan.
“Saya datang ke yang bersangkutan untuk bersilaturahmi. Saya meminta jaminan karena saat pertemuan terakhir yang bersangkutan kabur ke Bangladesh. Setelah mendapat kabar ia datang lagi, saya ke sini untuk bertanya. Dalam hal ini sang istri Ju kemudian menyerahkan paspor suaminya Ro sebagai jaminan,” ujar Billy, Senin (17/11/2025).
Menurut Billy, Ju bahkan meminta waktu untuk menyelesaikan hutang karena tengah mempersiapkan resepsi pernikahannya dengan Ro. Paspor tersebut diberikan sebagai jaminan agar suaminya tidak kabur lagi ke Bangladesh.
“Jadi tidak benar ada perampasan paspor. Faktanya, paspor itu diserahkan sendiri oleh Ju dan Ro,” tegas Billy.
Laporkan Pencemaran Nama Baik
Akibat viralnya video tersebut, Billy telah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami sudah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas kerugian yang kami alami akibat pencemaran nama baik,” ungkap Billy.
Ia juga menyebut terdapat beberapa kasus lain yang turut dilaporkan terkait Ro, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Ro. Ro disebutnya telah menikahi seorang gadis muda berumur 20 tahun di bawah tangan, di Sukabumi.
Bermula dari Bisnis Peci dan Busana Muslimah
Billy menjelaskan awal mula persoalan tersebut berasal dari hubungan bisnis antara kliennya, H. Adlan, dan WNA asal Bangladesh, Ro. Mereka bekerja sama dalam usaha pengiriman peci dan pakaian muslimah.
Namun di tengah perjalanan, terjadi wanprestasi. Uang milik Ro yang seharusnya diputar dalam usaha tersebut justru terpaksa ditanggung oleh pihak H. Adlan hingga mencapai sekitar Rp 700 juta.
“Klien kami menolong Ro karena ada janji untuk membayar hutang. Tapi hingga kini tidak ada pelunasan, bahkan sudah tiga kali bohong dalam proses mediasi,” ujar Billy.
Dari seluruh rangkaian peristiwa, Billy menyatakan kliennya mengalami kerugian materi dan imateril hingga Rp 1,5 miliar.
Hal lainnya adalah terkait pengadaan sewa rumah dan sewa mobil serta keperluan makan Ro selama 2 bulan 10 hari yang belum dibayarkan oleh Ro.
| Viral! Video 17 Detik Angin Puting Beliung Menerjang Permukiman di Kota Banjar |
|
|---|
| Viral Petani di Pangandaran Sawahnya Kena Banjir, Minta Bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Balita di Garut Lebam Mata dan Retak Tulangnya, Didugan Alami Penganiayaan |
|
|---|
| Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo dan Video Competition 2025 |
|
|---|
| Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Kasus Video Terlarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/luruskanpolemikmikmikmik.jpg)