PPPK Paruh Waktu 2025

Daftar Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 di Ciamis, Banyak Posisi untuk Non-ASN

Daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di Kabupaten Ciamis, peluang untuk non-ASN

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya 

Adapun, setelah DRH diisi dan dikirim, para non-ASN yang terdata masih akan melalui beberapa tahapan penting lainnya, salah satunya adalah pengusulan nama peserta tersebut.

Namun siapa sangka, meski telah sampai pada tahapan sejauh ini, masih saja ada pertanyaan yang muncul dari kalangan peserta.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sistem pengangkatan dan status penetapan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini akan disetarakan seperti Aparat Negeri Sipil (ASN) umum saat seleksi CPNS layakanya tahun-tahun sebelumnya?

Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Lengkap dari Berbagai Daerah di Indonesia

Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Termasuk ASN?

Mengenai hal ini, KepmenPANRB secara jelas telah menekankan dalam surat pengantar Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dimana telah dipertegas bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Pasalnya, Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Baca juga: Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus

Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.

Psalnya PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Syarat dan Rekomendasi Jabatan

Syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diantaranya: 

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH? Begini Cara Ceknya

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved