Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu di Kabupaten Pangandaran mendapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat akibat masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, membenarkan bahwa TPA Purbahayu termasuk dalam daftar 343 TPA di Indonesia yang dikenai sanksi serupa.
"Karena masih menjalankan sistem open dumping, dalam sanksi tersebut terdapat sejumlah poin yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah."
"Saat ini kami sedang berprogres menindaklanjuti itu," ujar Dedi dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025) pagi.
Menurutnya, pemerintah pusat meminta agar pengelolaan sampah termasuk di Kabupaten Pangandaran diubah menjadi sistem sanitary landfill.
Sebagai tindak lanjut, DLHK telah memulai berbagai tahapan seperti pembahasan anggaran, pembuatan Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), serta penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Itu semua sudah masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Dinas Pekerjaan Umum," katanya.
Kemudian, DLHK Kabupaten Pangandaran pun merencanakan program cut and fill pada tumpukan sampah yang ada dengan memindahkannya ke lokasi lain yang masih kosong di area TPA.
"Di lahan bekas tumpukan sampah itu, akan dibangun sarana baru berbasis sanitary land fill," ucap Dedi.
Dedi pun menyebut bahwa Sekretaris Daerah dan Bupati Pangandaran sangat mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah itu.
"Pak Sekda dan Ibu Bupati sangat konsen dan terus mendorong agar pengelolaan sampah di TPA Purbahayu segera berubah dari open dumping ke sanitary land fill," ujarnya.(*)