Lagi Liburan di Pangandaran dan Masa Berlaku SIM Mau Habis, Datangi Lokasi SIM Keliling Ini

Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM KELILING - SIM Keliling melayani semua warga ber e-KTP Indonesia. Biaya yang dikenakan terdapat di akhir berita ini.

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN PANGANDARAN - Lagi berlibur di Pangandaran tapi masa SIM Berlaku mau habis? tenang ada SIM Keliling yang bisa didatangi hari ini. SIM Keliling melayani semua warga ber e-KTP Indonesia. Biaya yang dikenakan terdapat di akhir berita ini.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Pangandaran Selasa 5 Agustus 2025 digelar di dua tempat. SIM Keliling 1 berlokasi di Padaherang dan SIM Keliling 2 ada di Bunderan Marlin.

Warga yang hendak menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat, sebaiknya cek masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu agar nyaman dan aman saat berkendara di jalan raya.

Pasalnya, SIM merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara dan memiliki kelebihan dan keuntungan sebagai aturan dari berkendara yang baik.

Apalagi bagi Anda yang hendak bepergian ke luar kota, maka SIM menjadi prioritas selain kesiapan lainnya.

Namun apabila Anda belum sempat melakukan perpanjangan SIM, maka Anda bisa mendatangi layanan SIM keliling yang tersedia di setiap daerah, termasuk Kabupaten Pangandaran.

Layanan SIM keliling ini tersebar di wilayah hukum Polres Pangandaran. SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan bukan pembuatan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM ini akan tersaji di akhir berita ini.

Jadwal SIM keliling Kabupaten Pangandaran diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut persyaratannya agar sampai di lokasi perpanjangan SIM Keliling sudah lengkap semua dan tidak bolak-balik ke lokasi:

SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
e-KTP dan fotokopiannya
Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM?

Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun jadwal SIM keliling Kabupaten Pangandaran pada Selasa 5 Agustus berlokasi di dua tempat seperti yang disebutkan di atas.

Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Kabupaten Pangandaran ini dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi update terus untuk informasi terbarunya.(*)